Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum melantik 4 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya di Basement Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Bojongkoneng Singaparna, Senin (29/5/17). Keempat pejabat yang dilantik adalah Drs.H.Gozali sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dadan Wardana, S.IP, MM., sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs.Roni Ahmad Sahroni, M.M sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum, dan Drs. Iing Farid Khozin sebagai Staf ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan, dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusi serta bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam upaya menjamin pengembangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang berbasis kompetensi, transparasi, objektifitas, kompetitif, dan akuntabel secara selaras dan seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi maka Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. “Dalam pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, parameter yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas dan kompetensi. Di samping itu yang menjadi pertimbangan pengisian jabatan adalah, integritas, loyalitas, moralitas, pengalaman jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab, kepada Negara,ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, konsep reformasi birokrasi menjadi hal penting pada perubahan tatanan pemerintahan pada skala makro. Salah satu area perubahan dari reformasi birokrasi adalah area sumber daya manusia. “Khusus pada aspek penataan sumber daya aparatur ini, dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mempertegas posisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai poros manajemen ASN dengan dilaksanakannya merit system di mana rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan pada kepegawaian harus diawali, dilaksanakan dan diputuskan berdasarkan perbandingan antara kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai selaku pemangku dan/atau calon pemangku jabatan,”papar Bupati.
Menurut Bupati, pengembangan karir pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi, dalam rangka meningkatkan kinerja, penyelenggaraan tugas, dan pelayanan umum. Bupati berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar memaknai jabatan sebagai sebuah amanah yang akan dipertanggung jawabkan, tidak hanya di hadapan manusia, tapi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Alloh SWT. ”Jabatan adalah kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan merupakan ujian dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan baik kepada pimpinan, masyarakat, maupun kepada Alloh SWT. Oleh Karena itu laksanakan pengabdian saudara sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku dan norma agama yang dianut. Optimalkan dan sinergikan semua potensi yang ada dalam rangka bersatu mewujudkan rakyat sejahtera berlandaskan iman dan taqwa,” imbau Bupati.