Sengketa Informasi dan Cara Penyelesaian

Article Index

Permintaan informasi sebagaimana digambarkan pada Prosedur dan Tata Cara Permohonan Informasi Publik, ada kemungkinan tidak dilayani oleh PPID sebagaimana mestinya. Kemungkinan inilah yang kemudian akan memunculkan terjadinya sengketa informasi. UU KIP mengatur bagaimana menyelesaikan kemungkinan sengketa yang terjadi.

Sengketa informasi adalah persengketaan yang terjadi antara pemohon informasi dengan badan publik. Pemohon informasi dapat mengajukan sengketa jika terjadi hal-hal sebagai berikut:

  • permintaan informasi ditolak berdasarkan alasan pengecualian;
  • tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana diatur dalam UU KIP;

Keterangan: Informasi berkala adalah informasi yang wajib diumumkan oleh badan publik secara berkala, meskipun tanpa permintaan. (Tentang jenis dan klasifikasi Informasi Publik, lebih lanjut lihat DISINI).

  • tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP

Jika menghadapi satu atau beberapa kondisi tersebut di atas, maka pemohon informasi dapat mengajukan sengketa melalui beberapa tahapan.

 

 

 

 
 
 
 
Pengelola:
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya
Jl.Sukapura III Komplek Perkantoran Sukapura  Bojongkoneng Singaparna Tasikmalaya 
☏ Telp 0265 - 546432 Ext.103    ✉ Email : dishubkominfo@tasikmalayakab.go.id
Jam Operasional 
Senin - Kamis  Pkl.07.45 - 14.45 WIB Istirahat Pkl.12.00-12.30 WIB
Jumat  Pkl.07.45 - 15.15 WIB Istirahat Pkl.11.30 - 12.30 WIB