Prosedur dan Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Sebagaimana disebutkan bahwa Undang-Undang KIP memberikan jaminan hukum kepada warga Negara untuk mendapatkan informasi publik. Dalam rangka mendapatkan informasi publik tersebut, ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh pemohon informasi.

Langkah-langkah dalam memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP . Paling lambat 10 hari setelah permintaan informasi dicatat, badan publik akan memberikan tanggapan. Tanggapan disampaikan dalam bentuk tertulis yang antara lain akan memberitahukan beberapa hal sebagai berikut:

  • Ada atau tidaknya informasi yang diminta. Apabila informasi yang diminta ternyata tidak ada, maka badan publik yang bersangkutan akan meminta kepada badan publik lain yang diperkirakan memilikinya.
  • Informasi yang diminta termasuk yang terbuka atau dikecualikan.
  • Materi informasi yang akan diberikan secara keseluruhan atau sebagian. Jika suatu dokumen materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dihitamkan dengan disertai alasan.
  • Alat penyampai informasi yang akan digunakan;
  • Biaya yang dikenakan atas pemenuhan informasi yang diminta.

Jika dalam waktu 10 hari itu belum juga ada tanggapan sebagaimana dimaksud di atas, dalam waktu 7 hari berikutnya badan publik akan memberikan pemberitahuan tertulis. Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara permintaan informasi ini akan diatur kemudian oleh Komisi Informasi. 

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan:

1. Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
2. Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
3. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
4. Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.

 

Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :

Pasal 35

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
 
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

 

Pasal 36

(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

 


.

 

 
 
 
 
Pengelola:
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya
Jl.Sukapura III Komplek Perkantoran Sukapura  Bojongkoneng Singaparna Tasikmalaya 
☏ Telp 0265 - 546432 Ext.103    ✉ Email : dishubkominfo@tasikmalayakab.go.id
Jam Operasional 
Senin - Kamis  Pkl.07.45 - 14.45 WIB Istirahat Pkl.12.00-12.30 WIB
Jumat  Pkl.07.45 - 15.15 WIB Istirahat Pkl.11.30 - 12.30 WIB