
Dishubkominfo, Singaparna — DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Ranperda Prakarsa DPRD Kab.Tasikmalaya tentang Pencabutan 11 (sebelas) Perda Kabupaten Tasikmalaya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Drs. Budi Ahdiat, dihadiri Wakil Ketua DPRD serta Anggota DPRD, berlangsung di Ruang DPRD Kab.Tasikmalaya, Kamis (22/5/2025).
Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto menyampaikan penjelasan, pendapat dan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas pembahasan Ranperda tersebut, yang dilakukan secara daring. “Saya memohon maaf atas ketidakhadiran secara langsung dikarenakan masih dalam perjalanan. Selanjutnya saya berterima kasih atas kesempatan yang diberikan dan selanjutnya untuk menyampaikan penjelasan diwakili oleh Asisten Daerah Setda Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Nana Heryana, M.M.,” kata Bupati Ade.
Selanjutnya, Asisten Daerah Setda Kab. Tasikmalaya Drs. H. Nana Heryana, M.M. membacakan Penjelasan Bupati Tasikmalaya atas diajukannya pembahasan 2 (dua) Ranperda tersebut.
“Bupati bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah,” ujar Bupati Ade, yang disampaikan Nana Heryana.
“Semoga apa yang kita rencanakan akan membawa hasil sesuai dengan yang diharapkan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, unsur Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya, para Kepala SKPD Kabupaten Tasikmalaya dan tamu undangan lainnya.
