
Dishubkominfo, Singaparna – Mewakili Bupati Ade Sugianto, Sekretaris Daerah Kab. Tasikmalaya Moh. Zen, menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 dan pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode tahun 2021-2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Drs. Budi Ahdiat, dihadiri Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kab. Tasikmalaya, Rabu (28/5/2025).
Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya Budi Ahdiat mengungkapkan, kami akan mengirimkan surat beserta kelengkapannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat, untuk mohon kiranya memberikan pengesahan pemberhentian dengan hormat kepada H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode tahun 2021-2026.
Rapat paripurna DPRD Kab.Tasikmalaya dilanjutkan dengan pembacaan hasil pleno terhadap penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 oleh Ketua KPU Kab. Tasikmalaya, Ami Imron Tamami.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2, saudara Cecep Nurul Yakin dan saudara Asep Sopari Al-Ayubi dengan perolehan suara sebanyak 465.150 suara atau 52,45% dari total suara sah,” ujarnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, unsur Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya, para Kepala SKPD Kabupaten Tasikmalaya, dan tamu undangan lainnya.***