Pemerintahan

SEKDA MERESMIKAN ANGGOTA BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU MASA BAKTI 2019-2025

📅 Rabu, 11 Maret 2020 👤 Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya 👁 1 dilihat

 

 



DISKOMINFO, Singaparna – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Dr. H. Mohamad Zen meresmikan 11 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) bertempat di di Op.Room Setda Kab. Tasikmalaya, Rabu (11/03/2020). Turut hadir Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Ahmad Muksin, SH, MM, Forkopimda Tasikmalaya, para Kepala SKPD di lingkungan Pemda Kab. Tasikmalaya, Diskominfo Kab. Tasikmalaya, dan tamu undangan lainnya.

Zen dalam arahannya mengatakan, fungsi BPD membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Zen berharap BPD dan Kepala Desa dapat bersinergi agar kepercayaan masyarakat terhadap BPD tumbuh dan masyarakat dapat merasakan manfaat yang sebesar-besarnya dari pelayanan yang diberikan oleh BPD bersama kelembagaan lainnya di desa.

“Mari bersama-sama, tanpa terkecuali tokoh masyarakat, untuk membangun desa dengan menggali dan memanfaatkan potensi yang ada secara arif, bijaksana dan berwawasan lingkungan,” ajaknya.

“Selamat kepada seluruh anggota BPD yang dilantik hari ini. Selamat melaksanakan tugas, amanah dan tanggungjawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Niatkan apapun yang kita lakukan untuk ibadah,” pungkas Zen.

Diakhir acara diberikan Santunan BNI Life kepada Keluarga Kepala Desa yang meninggal Dunia, dan Kepala Desa yang telah purna bakti

 

← Kembali ke Berita

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


E-Magazine

Buka PDF Unduh PDF