Pemerintahan

PELAKSANAAN PPKM PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA PANTAU OPERASI YUSTISI

📅 Selasa, 2 Februari 2021 👤 Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya 👁 1 dilihat



Dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (Jabar) nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan operasi yustisi penegakan PPKM di Alun- alun Singaparna dan Sekitaran Pasar Singaparna, Rabu (03/02/2021).

Camat Singaparna Kusnanto., S.Sos beserta satgas Covid-19 Kecamatan Singaparna didampingi petugas dari kepolisian dan unsur TNI turun langsung ke lapangan guna memantau langsung pelaksanaan kegiatan tersebut. “Kegiatan ini dilakukan untuk melaksanakan surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat” katanya.

“Kita harus betul-betul mendisiplinkan diri untuk protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker kemudian menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, kemudian menghindari kerumunan, kemudian mengurangi mobilisasi,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Satgas Covid menegur serta memberikan sosialisasi kepada setiap pengendara yang tidak menggunakan masker. Menurutnya, para pelanggar yang terjaring operasi dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi dan teguran lisan.

Pada kesempatan tersebut dilakukan juga pemberian masker kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah Singaparna, mudah-mudahan kita bisa mengurangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya,” Tutupnya

← Kembali ke Berita

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


E-Magazine

Buka PDF Unduh PDF