DILARANG BERDEKATAN DAN DILARANG BERKUMPUL

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email
Dilarang berdekatan dan dilarang berkumpul adalah tindakan penting yang dilakukan untuk menghentikan atau setidaknya memperlambat kecepatan penyebaran virus corona (COVID-19). Dengan melakukannya, orang yang terinfeksi virus, baik yang menunjukkan gejala sakit maupun yang tampak sehat, tidak menularkan virus ke orang-orang sehat. 

Bagaimana melakukannya?

Selama ada perintah warga harus tetap berada di rumah. Lakukan kegiatan dari rumah. Bekerja, belajar dan beribadah di rumah.

Acara-acara besar, seperti pertemuan masyarakat, hiburan, olahraga ataupun bisnis harus ditunda atau dibatalkan.

Mungkin ada yang bertanya: apakah saya boleh ke luar rumah untuk belanja kebutuhan hidup? Bagaimana kalau saya harus berobat? Jawabannya boleh tapi kurangi frekuensi dan waktunya seminimal mungkin. Selalu jaga jarak minimal 1 meter dari orang lain. Jangan bersalaman. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan saat kembali pulang ke rumah.

Khusus untuk orang yang berisiko (orang lanjut usia dan orang yang memiliki masalah kesehatan menahun seperti penyakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes, paru-paru dll.), harus selalu tetap di rumah. Berada di luar rumah, apalagi di tempat umum, sangat berisiko bagi mereka.

Kerja dari rumah saja. Kalau memang betul-betul terpaksa harus ke kantor, jaga jarak minimal 1 meter dan batasi kontak dengan rekan kerja dan patuhi etika bersin/ batuk (tutupi bersin/ batuk dengan siku terlipat atau tisu yang dibuang langsung ke tempat sampah).

Jika sekolah anak ditutup sementara, pastikan anak mengikuti instruksi guru untuk belajar di rumah. Jangan biarkan anak pergi luar rumah apalagi ke tempat umum yang ramai orang.

Kalau mengalami gejala virus corona, cari pengobatan medis atau telephon hotline 119 ext. 9. Jika Anda sedang merawat orang sakit di rumah, gunakan masker dan sering cuci tangan pakai sabun dan air mengalir.

Situasi berkembang cepat. Jadi, lindungi diri, lindungi sesama dan tetap ikuti perkembangan informasi.

SUMBER : https://www.covid19.go.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Recent News
Cover
Tekankan Kedaulatan Informasi Dan Transformasi Digital, Bupati Tasikmalaya Pimpin Upacara Harkitnas Ke-118
O70A5482
Pemkab Tasikmalaya Resmi Luncurkan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional Versi 2
ZSM06040
Survai Langsung Kebutuhan Inftastruktur, Bupati Cecep Tinjau Wilayah Selatan
ZSM05779
Pesan Jaga Kesehatan Dan Kekompakan, Wakil Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelepasan Jamaah Haji Kloter 29 KJT
Screenshot 2026-05-13 115329
Seleksi Calon Dewan Pengawas Atau Komisaris dan Direksi BUMD Kabupaten Tasikmalaya