DISKOMINFO GELAR RAKER PPID BAHAS PENGUATAN TUPOKSI PPID PEMBANTU DI KABUPATEN TASIKMALAYA

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email

Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya dan berkomitmen untuk mewujudkan transparasi informasi publik sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya Rapat Kerja (Raker) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti oleh PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Raker dipimpin oleh Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Naseh, S.IP, M.Si., mewakili Kepala Diskominfo Kabupaten Tasikmalaya selaku anggota Tim Pertimbangan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID)  pada Dinas Kominfo Kabupaten Tasikmalaya membahas penguatan tupoksi PPID pembantu di Kabupaten Tasikmalaya.

Abdul Naseh menyampaikan, Keterbukaan informasi merupakan suatu kewajiban badan publik yang tidak bisa dielakkan lagi termasuk di lingkup Pemerintah Daerah. Hal tersebut menurutnya harus menjadi perhatian serius setiap badan publik karena tuntutan masyarakat akan informasi publik terus meningkat.”Saya apresiasi bagi SKPD, BUMD dan Kecamatan yang telah taat terhadap ketentuan UU KIP dengan aktif dalam pemenuhan standar layanan informasi publik. Saat ini yang dibutuhkan adalah pemenuhan Daftar Informasi Publik (DIP), kami telah menerima DIP dari sejumlah badan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.  Kami berharap kepada yang belum membuat DIP untuk dapat menyelesaikan secepatnya sehingga dapat dipublikasikan, “tandasnya.

Abdul Naseh menngingatkan, PPID tidak bisa dipandang sebelah mata sebab kegiatan itu langsung diawasi secara online oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Meskipun belum ada jabatan yang menangani khusus mengenai PPID di masing-masing Badan Publik, tapi pelaksanaan PPID  dapat dijadikan sebuah kegiatan yang dapat dianggarkan setiap tahunnya, untuk pelaksanaan pelayanan informasi publik, “imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut staf ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Tasikmalaya, Drs.Iing Farid Khozin,M.Si., menambahkan, DIP disusun dalam ketegori informasi yang wajib tersedia setiap saat, diumumkan secara berkala, dan diumumkan secara serta merta, dengan mengacu pada prinsip-prinsip yaitu  setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan biaya sederhana, bersifat utuh, akurat, benar dan dapat dipercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Recent News
O70A7200
Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi, Bupati Cecep Buka O2SN 2026
ZSM08474
Lestarikan Budaya Dan Promosi Pariwisata Daerah, Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka Sukapura 2026
ZSM01062
Ajak Generasi Muda Hidupkan Nilai-Nilai Pancasila, Bupati Cecep Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
ELM03611
Bersama Masyarakat, Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Salat Iduladha 1447 H.
O70A6050
Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Dampingi Kunjungan Wamendikdasmen Ri Di Smpn 2 Singaparna