FGD SKEMA TINDAK KERJASAMA DALAM NEGERI

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email
Focuss Group Discussion Skema Tindak Kerjasama Dalam Negeri

Dalam rangka menciptakan kesamaan langkah penyelenggaraan kerjasama Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri)  dan Pemerintah Daerah (Pemda), Kemendagri dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Forum Goup Discusion (FGD)  membahas Skema Tindak Kerjasama Dalam Negeri yang berlangsung di Ruang Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (14/6/17).

Dalam pertemuan tersebut, Tim Kemendagri dipimpin oleh Drs. Yudi Ramli, selaku Kepala Bidang Kerjasama Dalam Negeri pada pusat fasilitasi Kerjasama Sekretariat Jendral Kementerian Dalam Negeri, sementara itu, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dipimpin Wakil  Ketua I Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Muksin,SH,MM yang juga Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya.            

Menurut  Yudi Ramli, kunci sukses penyelenggaraan kerjasama dalam negeri adalah kesamaan pemahaman dan langkah, yang melahirkan komitmen pemangku kepentingan terhadap regulasi dan pedoman operasional  Kerjasama dalam negeri. “FGD ini  ini sangat strategis karena diharapkan dapat tersusunya sebuah pedoman kerjasama dalam negeri sebagai alat penerjemah regulasi yang secara mudah, sederhana dan cepat dapat dilaksanakan.

FGD  berfungsi sebagai penunjuk arah kerjasama yang terencana, terintegrasi dan berkesinambungan, ”ujar Yudi. Yudi menambahkan, di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit memperjelas dan mempertegas bahwa kerjasama merupakan suatu isu yang perlu mendapat perhatian di saat ini dan di masa medatang.“Kerjasama diharapkan menjadi salah satu metode inovatif dalam meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan publik,” tutur Yudi. Yudi berharap, kerjasama dalam negeri berperan sebagai lokomotif peningkatkan kinerja di pusat dan daerah menuju kesejahteraan masyarakat sehingga memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk memepercepat realisasi kerjasama dimaksud. Pemerintah Daerah diharapkan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP)  penyampaian penawaran kerjasama dalam negeri (Aktif) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan lembaga pemerintah, di samping skema tindak kerjasama dalam negeri yang harus di susun. Yudi mengapresiasi langkah Kabupaten Tasikmalaya yang telah mengimplementasikan kerjasama dalam negeri dengan dibentuknya Tim Koordinasi Kerjasama Daerah melalui Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 130.1/Kep.61-Pem/2017 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah. Menurutnya, kebiijakan ini dapat dijadikan acuan bagi daerah lain dalam merealisasikan kerjasama antar daerah, dan akan menjadi masukan bagi Kementrian Dalam Negeri.  

Menurut Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Kabupaten Tasikmalaya mempunyai tugas melakukan inventarisasi dan pemetaan bidang atau potensi daerah yang akan menjadi objek kerjasama antar daerah, menyusun prioritas objek yang akan dikerjasamakan, memberikan saran terhadap proses pemilihan daerah yang akan dijadikan target kerjasama, menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerjasama dan memberikan rekomendasi kepada Bupati Tasikmalaya untuk penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Recent News
O70A7200
Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi, Bupati Cecep Buka O2SN 2026
ZSM08474
Lestarikan Budaya Dan Promosi Pariwisata Daerah, Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka Sukapura 2026
ZSM01062
Ajak Generasi Muda Hidupkan Nilai-Nilai Pancasila, Bupati Cecep Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
ELM03611
Bersama Masyarakat, Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Salat Iduladha 1447 H.
O70A6050
Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Dampingi Kunjungan Wamendikdasmen Ri Di Smpn 2 Singaparna