Covid19

SYARAT BEPERGIAN LINTAS WILAYAH SAAT PSBB

📅 Rabu, 13 Mei 2020 👤 Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya 👁 1 dilihat

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan berlakunya larangan perjalanan lintas wilayah, ada beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan diantaranya:

  1. Perjalanan dinas,
  2. Perjalanan pasien darurat,
  3. Repatriasi pekerja migran dan pelajar di luar negeri,
  4. Serta perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020, untuk melakukan perjalanan lintas wilayah sesuai kategori tersebut, perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat wajib.

Berikut skema persyaratan dokumen dan rekomendasi prosedur perjalanan lintas wilayah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang dilansir situs resmi covid.go.id Indonesia:

 

Download Surat Edaran Resmi Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020

 

 

 

← Kembali ke Berita

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


E-Magazine

Buka PDF Unduh PDF