SYARAT BEPERGIAN LINTAS WILAYAH SAAT PSBB

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan berlakunya larangan perjalanan lintas wilayah, ada beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan diantaranya:

  1. Perjalanan dinas,
  2. Perjalanan pasien darurat,
  3. Repatriasi pekerja migran dan pelajar di luar negeri,
  4. Serta perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020, untuk melakukan perjalanan lintas wilayah sesuai kategori tersebut, perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat wajib.

Berikut skema persyaratan dokumen dan rekomendasi prosedur perjalanan lintas wilayah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang dilansir situs resmi covid.go.id Indonesia:

 

Download Surat Edaran Resmi Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Recent News
Cover
Tekankan Kedaulatan Informasi Dan Transformasi Digital, Bupati Tasikmalaya Pimpin Upacara Harkitnas Ke-118
O70A5482
Pemkab Tasikmalaya Resmi Luncurkan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional Versi 2
ZSM06040
Survai Langsung Kebutuhan Inftastruktur, Bupati Cecep Tinjau Wilayah Selatan
ZSM05779
Pesan Jaga Kesehatan Dan Kekompakan, Wakil Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelepasan Jamaah Haji Kloter 29 KJT
Screenshot 2026-05-13 115329
Seleksi Calon Dewan Pengawas Atau Komisaris dan Direksi BUMD Kabupaten Tasikmalaya