BAPERTARUM-PNS RESMI BUBAR PER 24 MARET 2018

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Pembubaran Bapertarum seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2015 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, meskipun dibubarkan, nantinya Bapertarum kegiatan pelayanan akan tetap berjalan. Hanya saja, Bapertarum tidak bisa lagi menerima iuran yang dilakukan oleh PNS.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Recent News
IKP01530
Sidang Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke-394 Kab. Tasikmalaya
IKP00990
Pencapaian Nyata Berbagai Sektor Pembangunan, Momentum Peringatan Hari Jadi Ke-394 Kabupaten Tasikmalaya
O70A9193
Rangkaian Milangkala Ke-394 Kabupaten Tasikmalaya, 100 UMKM Ramaikan Peresmian Gapura Lorong Merah Putih
O70A8936
Berdasar Kompetensi Dan Rekam Jejak Kinerja, Bupati Tasikmalaya Lantik 59 Pejabat Baru
DSC04271
Wakil Bupati Tasikmalaya Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025