Pengumuman

BAPERTARUM-PNS RESMI BUBAR PER 24 MARET 2018

📅 Rabu, 28 Maret 2018 👤 Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya 👁 6 dilihat

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Pembubaran Bapertarum seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2015 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, meskipun dibubarkan, nantinya Bapertarum kegiatan pelayanan akan tetap berjalan. Hanya saja, Bapertarum tidak bisa lagi menerima iuran yang dilakukan oleh PNS.

 

← Kembali ke Berita

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Aksesibilitas

E-Magazine

Buka PDF Unduh PDF