DISDUKCAPIL KABUPATEN TASIKMALAYA MUSNAHKAN e-KTP YANG TIDAK VALID/RUSAK

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. Iin Aminudin, M.Si menyaksikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya Najmudin, S.IP.,M.Si memusnahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak lebih dari 16.000 keping di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Senin (17/12/2018). Pemusnahan e-KTP tersebut juga disaksikan para Kepala SKPD dan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. Iin Aminudin, M.Si mengatakan pemusnahan e-KTP ini menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri mengenai tata cara pemusnahan e-KTP yang rusak. Dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ itu, Kemendagri memerintahkan agar e-KTP yang sudah rusak dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Semua KTP ini adalah KTP rusak, kita membakar semuanya sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Sebenarnya semua KTP ini sudah dipotong di sudut KTP-nya, tapi agar KTP tidak di salahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab kita musnahkan dengan cara dibakar, KTP yang dimusnahkan adalah KTP yang tercatat sejak tahun 2011 sampai sekarang,” kata Iin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Recent News
Cover
Tekankan Kedaulatan Informasi Dan Transformasi Digital, Bupati Tasikmalaya Pimpin Upacara Harkitnas Ke-118
O70A5482
Pemkab Tasikmalaya Resmi Luncurkan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional Versi 2
ZSM06040
Survai Langsung Kebutuhan Inftastruktur, Bupati Cecep Tinjau Wilayah Selatan
ZSM05779
Pesan Jaga Kesehatan Dan Kekompakan, Wakil Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelepasan Jamaah Haji Kloter 29 KJT
Screenshot 2026-05-13 115329
Seleksi Calon Dewan Pengawas Atau Komisaris dan Direksi BUMD Kabupaten Tasikmalaya