DISEMINASI SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Email

Pelayanan prima kepada masyarakat menjadi skala prioritas yang harus diperhatikan dalam pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya. Program Tasik Siap yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah  Daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam segala bidang, khususnya bidang  pendidikan, kesehatan, dan pelayanan di bidang ekonomi perlu didukung oleh semua semua aparatur pemerintah termasuk aparatur pemerintah di tingkat Desa. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum saat membuka acara diseminasi sistem perencanaan pembangunan Desa bagi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  dan Kepala Seksi  Ketentram dan Ketertiban  se-Kabupaten Tasikmalaya yang berlangsung di Hotel City Kota Tasikmalaya, Senin (10/7/17). 

Menurut Bupati, saat ini Kabupaten Tasikmalaya telah mendapatkan penilaian yang baik dalam Standar Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat dari Pemerintah Pusat. “Kita perlu berusaha keras untuk mendapatkan standar yang baik dalam pelayanan prima. Salah satu faktor pendukung pemenuhan standar pelayanan kebutuhan penduduk adalah dengan jalan  megendalikan laju pertumbuhan penduduk. Hal ini perlu diantisipasi, karena harus ada pemikiran terhadap masa depan ekonomi dan pendidikan anak-anak kita, ucap Bupati.

Dikatakan Bupati, pembangunan di Desa harus berorientasi pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pembangunan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berlkelanjutan. Kondisi tersebut menurutnya, selaras dengan konsep Tasik Siap yang telah digulirkan, dengan harapan seluruh desa di Kabupaten Tasikmalaya menjadi desa yang unggul, mandiri sesuai karakteristik desanya masing-masing.

Bupati menegaskan, untuk mendorong kemandirian desa ada beberapa strategi yang perlu dilakukan dengan baik. “Perlu strategi yang baik untuk mewujudkan akselerasi pembangunan desa antara lain, mendorong lahirnya warga desa yang kritis, peduli dan berinteraksi dinamis dengan proses-proses pengambilan kebijakan, menjalankan sistem perencanaan dan penganggaran desa yang partisipatif, akuntabel, dan transparan sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki dan membangun kelembagaan ekonomi desa yang mandiri dan produktif, “papar Bupati.

Ditambahkan Bupati, membangun kemandirian desa dalam kerangka desa, harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dengan diikuti oleh tata kelola program yang baik pula. “Pembangunan perdesaan yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan, melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil cobs-coba tetapi berdasar atas perencanaan yang baik. Pemerintah desa perlu menyusun perencanaan desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa. Proses perencanaan yang baik akan melahirkan pelaksanaan program yang baik, yang pada gilirannya akan menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan Desa, imbuh Bupati.

Bupati menjelaskan, Pemerintah Desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa secara linier sesuai dengan visi misi tingat Kabupaten, tingkat Provinsi Jawa Barat  dan visi misi tingkat Nasional dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong. Dalam pelaksanaannya masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan Desa. “Perencanaan pembangunan desa harus disusun secara berjangka, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDESA) untuk jangka waktu enam tahun dan rencana pembangunan tahunan desa atau yang disebut Rencana Pemerintah Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu satu tahun, “jelas Bupati.

Bupati berpesan agar keuangan desa yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) benar-benar dikelola seecara transparan, akuntabel, partisipatif, dan dilakukan denga tertib serta  disiplin anggaran. Sumber pendapatan desa yang diperolah antara lain dari dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah, dan retribusi daerah kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten hendaknya dikelola secara profesional dan dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat desa. 

 Untuk menjaga keberlanjutan dan keberhasilan pembangunan desa, Bupati menekankan  pentingnya kualitas sumber daya manusia yang handal, baik aparat pemerintah desa maupun masyarakatnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News
Silaturahmi Wakil Bupati Tasikmalaya Dengan Public Safety Center (PSC) 119 SIGESIT
Apel Dan Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Bencana Tingkat Kabupaten Tasikmalaya
Upacara Hari Peringatan Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025
Peresmian Bedah Rumah Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79
Aksi Bersih-Bersih Dan Penanaman Pohon Kabupaten Tasikmalaya
Pengajian Rutin Bulanan Asn Kabupaten Tasikmalaya
Wakil Bupati Tasikmalaya Resmikan Program Pemagangan Ke Jepang
Bupati Tasikmalaya Gelar Rapat Pimpinan Perdana Bersama Jajaran SKPD
Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Gelar Salat Iduladha 1446 H/2025 M
Apel Pagi Perdana Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com