“Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Pemerintah telah melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang antara lain mengatur mengenai masa berlaku Kartu Tanda Penduduk –elektronik (KTP-e) yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup. Di samping itu adanya penerapan pola pelayanan yang bersifat jemput bola. Dalam hal ini Pemerintah tidak hanya menunggu pemohon yang datang ke kantor, namun juga harus secara proaktif mendatangi masyarakat”.
Demikian ditegaskan Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP., dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Drs.H. Abdul Kodir, M.Pd, pada acara Sosialisasi Kebijakan Kependudukan di Hotel City Tasikmalaya, Kamis (10/8/2017).
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Kependudukan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya dan Para Camat dilingkungan Pemkab Tasikmalaya.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan, catatan kependudukan ini cukup strategis untuk memperlancar berbagai hal dan merupakan hak konstitusional warga negara. Peran KTP-e berdampak luar biasa sehingga dalam pelayannya digratiskan. “Para pelajar, para pedagang, para pengusaha tidak akan mendapatkan bantuan jika tidak memiliki KTP-e”, imbuhnya.
Sekda meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pelayan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang maksimal dalam hal penyediaan data kependudukan, khususnya KTP-e. “Selaku pelayan masyarakat dari mulai para Camat, seluruh Kepala SKPD dan para pemangku kepentingan yang menyangkut masalah itu, diharapkan lebih serius memberikan pelayanan terhadap masyarakat.” tegasnya.
Dikemukakan Sekda, di Kabupaten Tasikmalaya siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) pada umumnya belum memiiki KTP-e dan masih dalam proses perekaman data. Namun kita bersyukur apa yang ditargetkan setiap tahunnya dapat tercapai. Adapun sisanya, antara lain para pelajar Sekolah Menengah Atas, apabila telah menyelesaikan jenjang pendidikan atau telah keluar sekolah mereka akan mendapatkan KTP-e.
Diakhir sambutannya H. Abdul Kodir menegaskan tentang pentingya KTP-e dalam proses administrasi kependudukan. Di Indonesia, KTP-e merupakan bukti keabsahan kewarganegaraan seseorang. “Apabila telah memiliki KTP-e, seseorang tidak hanya diakui sebagai warga negara tetapi juga untuk mendapatkan hak-hak konstitusi yang diakui oleh Negara.”, pungkasnya