SEKDA KAB. TASIKMALAYA BUKA ACARA SOSIALISASI KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email

Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat,  Pemerintah telah melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang antara lain  mengatur mengenai masa berlaku Kartu Tanda Penduduk –elektronik (KTP-e) yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup. Di samping itu adanya penerapan  pola pelayanan yang bersifat jemput bola.  Dalam hal ini Pemerintah tidak hanya menunggu pemohon yang datang ke kantor, namun juga harus secara  proaktif mendatangi  masyarakat”.

Demikian ditegaskan Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP., dalam  sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Drs.H. Abdul Kodir, M.Pd, pada acara Sosialisasi Kebijakan Kependudukan di Hotel City Tasikmalaya, Kamis (10/8/2017).

Hadir dalam acara tersebut,  Kepala Dinas Kependudukan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya dan Para Camat dilingkungan Pemkab Tasikmalaya.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, catatan kependudukan ini cukup strategis untuk memperlancar berbagai hal dan merupakan hak konstitusional warga negara. Peran KTP-e berdampak luar biasa sehingga dalam pelayannya digratiskan. “Para pelajar,  para pedagang,  para pengusaha tidak akan mendapatkan bantuan jika tidak memiliki KTP-e”, imbuhnya.

Sekda meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pelayan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang maksimal dalam hal penyediaan data kependudukan, khususnya KTP-e. “Selaku pelayan masyarakat dari mulai para Camat, seluruh Kepala SKPD dan para pemangku kepentingan yang menyangkut masalah itu, diharapkan lebih serius memberikan pelayanan terhadap masyarakat.” tegasnya.

Dikemukakan Sekda, di Kabupaten Tasikmalaya siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) pada umumnya belum memiiki KTP-e dan masih dalam proses perekaman data. Namun kita bersyukur apa yang ditargetkan setiap tahunnya dapat tercapai. Adapun  sisanya, antara lain para  pelajar Sekolah Menengah Atas, apabila telah menyelesaikan jenjang pendidikan atau telah keluar sekolah mereka akan mendapatkan KTP-e.

 Diakhir sambutannya H. Abdul Kodir menegaskan tentang pentingya KTP-e dalam proses administrasi kependudukan.  Di Indonesia, KTP-e  merupakan bukti keabsahan kewarganegaraan seseorang.  “Apabila telah memiliki KTP-e, seseorang tidak  hanya diakui sebagai warga negara tetapi juga untuk mendapatkan hak-hak konstitusi yang diakui oleh Negara.”, pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Recent News
O70A7200
Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi, Bupati Cecep Buka O2SN 2026
ZSM08474
Lestarikan Budaya Dan Promosi Pariwisata Daerah, Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka Sukapura 2026
ZSM01062
Ajak Generasi Muda Hidupkan Nilai-Nilai Pancasila, Bupati Cecep Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
ELM03611
Bersama Masyarakat, Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Salat Iduladha 1447 H.
O70A6050
Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Dampingi Kunjungan Wamendikdasmen Ri Di Smpn 2 Singaparna