Pemkab Tasikmalaya Tetapkan Perda Kabupaten Layak Anak Dan Kawasan Tanpa Rokok

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email

Dishubkominfo, Singaparna – Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al-Ayubi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan agenda Pengantar Nota Keuangan, Nota Keuangan, dan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak, dan Kawasan Tanpa Rokok, serta penyampaian penjelasan Ranperda usul prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (15/9/2025).

Dalam sambutan Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati, disampaikan bahwa dua buah rancangan peraturan daerah telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui serangkaian proses, mulai dari harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD, hingga fasilitasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

Perda Kabupaten Layak Anak dibentuk dengan pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian penting dari pembangunan nasional.

“Dengan disetujuinya Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ini, diharapkan dapat menciptakan keluarga yang sayang terhadap anak-anaknya. Sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, terlindungi haknya, dan terpenuhi kebutuhan fisik maupun psikisnya,” tambahnya.

Sementara itu, terkait Perda Kabupaten Tasikmalaya tentang Kawasan Tanpa Rokok, ditegaskan, aturan ini bukanlah larangan mutlak terhadap aktivitas merokok.

“Peraturan Daerah ini bukanlah aturan yang melarang orang untuk merokok, tetapi bagaimana aktivitas merokok jangan sampai mengganggu kesehatan orang sekitar. Negara dan pemerintah daerah berkewajiban hadir untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

Sebelum rapat paripurna ditutup, dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengenai penetapan Perda Kabupaten Layak Anak serta Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya, para Kepala SKPD Kabupaten Tasikmalaya, Camat se-Kabupaten Tasikmalaya, pimpinan BUMD, pimpinan Bank BJB Cabang Tasikmalaya dan para Direktur Rumah Sakit, serta tamu undangan lainnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Recent News
O70A8371
Bupati Tasikmalaya Lantik 9 Kepala Desa, Tekankan Kepemimpinan Yang Dekat Dengan Masyarakat
O70A8164
Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Pemkab Tasikmalaya Dukung Polri Melayani Masyarakat
ZSM01542
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Bupati Cecep Ajak Masyarakat Perbanyak Manfaat Untuk Sesama
O70A7975
Pemkab Tasikmalaya Siap Dukung Pengembangan Ekosistem Halal Yang Berdaya Saing
O70A7764
Untuk Mendukung Pelayanan Publik Dan Kesehatan,Pemkab Tasikmalaya Serahkan Hibah Aset Daerah