Pemkab Tasikmalaya Tetapkan Perda Kabupaten Layak Anak Dan Kawasan Tanpa Rokok

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email

Dishubkominfo, Singaparna – Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al-Ayubi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan agenda Pengantar Nota Keuangan, Nota Keuangan, dan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak, dan Kawasan Tanpa Rokok, serta penyampaian penjelasan Ranperda usul prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (15/9/2025).

Dalam sambutan Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati, disampaikan bahwa dua buah rancangan peraturan daerah telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui serangkaian proses, mulai dari harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD, hingga fasilitasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

Perda Kabupaten Layak Anak dibentuk dengan pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian penting dari pembangunan nasional.

“Dengan disetujuinya Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ini, diharapkan dapat menciptakan keluarga yang sayang terhadap anak-anaknya. Sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, terlindungi haknya, dan terpenuhi kebutuhan fisik maupun psikisnya,” tambahnya.

Sementara itu, terkait Perda Kabupaten Tasikmalaya tentang Kawasan Tanpa Rokok, ditegaskan, aturan ini bukanlah larangan mutlak terhadap aktivitas merokok.

“Peraturan Daerah ini bukanlah aturan yang melarang orang untuk merokok, tetapi bagaimana aktivitas merokok jangan sampai mengganggu kesehatan orang sekitar. Negara dan pemerintah daerah berkewajiban hadir untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

Sebelum rapat paripurna ditutup, dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengenai penetapan Perda Kabupaten Layak Anak serta Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya, para Kepala SKPD Kabupaten Tasikmalaya, Camat se-Kabupaten Tasikmalaya, pimpinan BUMD, pimpinan Bank BJB Cabang Tasikmalaya dan para Direktur Rumah Sakit, serta tamu undangan lainnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Recent News
ZSM06040
Survai Langsung Kebutuhan Inftastruktur, Bupati Cecep Tinjau Wilayah Selatan
ZSM05779
Pesan Jaga Kesehatan Dan Kekompakan, Wakil Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelepasan Jamaah Haji Kloter 29 KJT
Screenshot 2026-05-13 115329
Seleksi Calon Dewan Pengawas Atau Komisaris dan Direksi BUMD Kabupaten Tasikmalaya
O70A5327-scaled
Bupati Tasikmalaya Lantik 71 Pejabat, Tekankan Transformasi Digital Dan Pelayanan Responsif
O70A5222 (1)
MTQ
Dorong Tasikmalaya Sebagai Kabupaten Qur’an, Bupati Cecep Hadiri Pembukaan Training Center MTQH