GUGUS TUGAS COVID-19 WACANAKAN AKB DI  KAB. TASIKMALAYA

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email

DISKOMINFO, Singaparna – Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan Konferensi Pers terkait data perkembangan Covid-19 di wilayah Kab. Tasikmalaya bertempat di  Basement Sekretariat Daerah, Selasa (02/06/2020).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Tasikmalaya yang juga Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk, dr. Heru Suharto menyampaikan, per 02 Juni 2020 peningkatan kasus Covid-19 dengan konfirmasi positif di Kab. Tasikmalaya sebanyak 5 orang. Jumlah kasus Orang Dalam Pengawasan (ODP) masih juga terjadi penambahan kasus dengan total 1532 orang dan total Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 29 orang.

Juru bicara Gugus Tugas mengatakan, untuk mempercepat penanganan Covid-19  yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, akan dilaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat yang mensinergikan AKAN aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

“Dan khususnya untuk Kab. Tasikmalaya dinyatakan masuk pada zona biru level 2 (moderat). Dengan analisa masih diketemukannya kasus positif yang disebabkan karena adanya kasus import atau penularan lokal,” katanya dalam konferensi pers.

Perlakuan yang sesuai untuk level 2 (moderat), diantaranya adalah ;

1)      penerapan ketentuan jaga jarak secara fisik (physical distancing),

2)      setiap orang yang berkegiatan di luar rumah, wajib melakukan cici tangan dengan air mengalir dan sabun atau cuci tangan berbasis alcohol, menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.

3)      pelaksanaan psbb dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pembatasan mobilitas penduduk dilakukan dalam provinsi,
  2. Aktivitas sekolah melakukan pembelajaran online,
  3. Kantor industri/pasar dan toko diberlakukan pengurangan jam operasonial kerja, pembatasan jumlah karyawan (wfh) 25% dan pembatasan pengunjung 75%,
  4. Deteksi dini tracking melalui pelacakan dan test.

4)      protokol kesehatan berdasarkan sector, aktivitas dan tempat sebagai berikut :

  1. Masyarakat beresiko tinggi (lansia) orang dengan komoorbid untuk melaksanakan karantina,
  2. Rumah sakit dengan jam operasional normal,
  3. Pktf melaksanakan kegiatan jam operasional normal dengan pembatasan pengunjung sebanyak 75%, aktivitas perkantoran jam operasional normal dengan 25% pegawai bekerja sistem wfh,
  4. Aktivitas di area publik seperti taman, perpustakaan tutup, tempat ibadah pembatasan jumlah jemaah maximum 50%.

Hadir mendampingi yaitu unsur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Recent News
IKP01530
Sidang Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke-394 Kab. Tasikmalaya
IKP00990
Pencapaian Nyata Berbagai Sektor Pembangunan, Momentum Peringatan Hari Jadi Ke-394 Kabupaten Tasikmalaya
O70A9193
Rangkaian Milangkala Ke-394 Kabupaten Tasikmalaya, 100 UMKM Ramaikan Peresmian Gapura Lorong Merah Putih
O70A8936
Berdasar Kompetensi Dan Rekam Jejak Kinerja, Bupati Tasikmalaya Lantik 59 Pejabat Baru
DSC04271
Wakil Bupati Tasikmalaya Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025