Mekanisme Pengajuan Keberatan

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email

Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :

Pasal 35

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
 
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

 

Pasal 36

(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan:

1. Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
2. Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
3. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
4. Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.


.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Recent News
O70A5482
Pemkab Tasikmalaya Resmi Luncurkan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional Versi 2
ZSM06040
Survai Langsung Kebutuhan Inftastruktur, Bupati Cecep Tinjau Wilayah Selatan
ZSM05779
Pesan Jaga Kesehatan Dan Kekompakan, Wakil Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelepasan Jamaah Haji Kloter 29 KJT
Screenshot 2026-05-13 115329
Seleksi Calon Dewan Pengawas Atau Komisaris dan Direksi BUMD Kabupaten Tasikmalaya
O70A5327-scaled
Bupati Tasikmalaya Lantik 71 Pejabat, Tekankan Transformasi Digital Dan Pelayanan Responsif