STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

2

Persyaratan pelayanan

persyaratan teknis:

  • pemohon Informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau situs web http://www.tasikmalayakab.go.id

persyaratan administrasi:

  • menyertakan identitas diri (KTP), bagi pemohon informasi atas nama perorangan; atau;
  • menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga.

3

Prosedur

  • pemohon mengisi formulir permohonan informasi di meja pelayanan atau melalui situs web
  • petugas pelayanan meregister permohonan yang sudah memenuhi syarat dan kemudian diserahkan ke Ketua PPID;
  • dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi syarat, Ketua PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi. Namun jika proses pelayanan masih membutuhkan tambahan waktu, maka Ketua PPID akan memberikan surat pemberitahuan perihal penambahan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja.

4

Waktu Penyelesaian Pekerjaan

10 (sepuluh) hari kerja + 7 (tujuh) hari kerja.

5

Biaya

Gratis.

6

Produk pelayanan

permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik.

7

Jaminan pelayanan

terlayaninya permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

8

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

      Email: 

dishubkominfo@tasikmalayakab.go.id

    Telp 0265 – 546432 Ext.103

                                                                                                                                           

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Recent News
O70A7644
Kolaborasi Pemda Kab.Tasik Dan CSR Spindo, Hadirkan Infrastruktur Air Bersih Untuk Masyarakat Taraju
ZSM08895
Bupati Cecep : "Kwarcab Pramuka Agar Perkuat Komitmen, Cetak Generasi Berkualitas"
O70A7462
Promosikan Wisata Alam Kab. Tasikmalaya, Bupati Cecep Lepas Peserta Campervan Indonesia
O70A7200
Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi, Bupati Cecep Buka O2SN 2026
ZSM08474
Lestarikan Budaya Dan Promosi Pariwisata Daerah, Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka Sukapura 2026