Sengketa Informasi dan Cara Penyelesaian

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email

Permintaan informasi sebagaimana digambarkan pada Prosedur dan Tata Cara Permohonan Informasi Publik, ada kemungkinan tidak dilayani oleh PPID sebagaimana mestinya. Kemungkinan inilah yang kemudian akan memunculkan terjadinya sengketa informasi. UU KIP mengatur bagaimana menyelesaikan kemungkinan sengketa yang terjadi.

Sengketa informasi adalah persengketaan yang terjadi antara pemohon informasi dengan badan publik. Pemohon informasi dapat mengajukan sengketa jika terjadi hal-hal sebagai berikut:

  • permintaan informasi ditolak berdasarkan alasan pengecualian;
  • tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana diatur dalam UU KIP;

Keterangan: Informasi berkala adalah informasi yang wajib diumumkan oleh badan publik secara berkala, meskipun tanpa permintaan. (Tentang jenis dan klasifikasi Informasi Publik, lebih lanjut lihat DISINI).

  • tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP

Jika menghadapi satu atau beberapa kondisi tersebut di atas, maka pemohon informasi dapat mengajukan sengketa melalui beberapa tahapan.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Recent News
O70A7644
Kolaborasi Pemda Kab.Tasik Dan CSR Spindo, Hadirkan Infrastruktur Air Bersih Untuk Masyarakat Taraju
ZSM08895
Bupati Cecep : "Kwarcab Pramuka Agar Perkuat Komitmen, Cetak Generasi Berkualitas"
O70A7462
Promosikan Wisata Alam Kab. Tasikmalaya, Bupati Cecep Lepas Peserta Campervan Indonesia
O70A7200
Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi, Bupati Cecep Buka O2SN 2026
ZSM08474
Lestarikan Budaya Dan Promosi Pariwisata Daerah, Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka Sukapura 2026