
Dishubkominfo, Singaparna – Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al-Ayubi, S.P., M.I.P, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya – dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Tasikmalaya, Senin (06/07/2026).
Dalam penyampaiannya, Wabup Asep menjelaskan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Laporan keuangan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang telah selesai dilakukan audit oleh BPK RI. Pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas Wabup Asep.

Ia juga menyampaikan, secara umum pelaksanaan APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah secara umum seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baik dari aspek pendapatan maupun dari aspek belanja,” ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan ini, unsur Forkopimda Kab. Tasikmalaya, para Kepala SKPD, para Staf Ahli, para Kepala Bagian, Direktur RSUD KHZ. Musthafa dan RSUD TNT, serta tamu undangan lainnya.*
Kabupaten Tasikmalaya